You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bupati Apresiasi Kebijakan Ancol Taman Impian
.
photo doc - Beritajakarta.id

Bupati Apresiasi Kebijakan Ancol Taman Impian

Ancol Taman Impian memberlakukan tiket gratis bagi warga Pulau Seribu dan pegawai negeri sipil (PNS) kabupaten yang akan menyeberang melalui Pintu Marina Ancol Jakarta Utara.

Masuknya disesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal dari Marina

Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Tri Djoko Sri Margianto mengapresiasi manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol yang menerapkan kebijakan tersebut.

Hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) asli warga gratis masuk untuk menyeberang dengan kapal.

Sebelum Lebaran, Sea World Kembali Dibuka

"Masuknya disesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal dari Marina," katanya, Jumat (26/6).

Kebijakan tersebut, lanjut Tri Djoko, dapat mempermudah akses warga untuk pulang kampung dan mengurus kebutuhan surat-surat di kabupaten. Pihaknya pun telah mengintruksikan camat dan lurah untuk menyosialisasikannya ke warga. "Telepon ke saya atau sekab jika masih diminta bayar," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4008 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1555 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1416 personNurito
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik